Berdasarkan Surat Keputusan Rektor Nomor 529 Tahun 2023, ditetapkan pengurus inti Pusat Pengembangan Bisnis UIN Raden Mas Said Surakarta yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Manajer.
Kepengurusan sudah terbentuk sejak tahun 2023 dan saat ini kami terus melakukan pembaruan dan usaha-usaha untuk dapat memaksimalkan pendapatan kampus.
Wewenang
01
02
03
Setiap kampus yang telah menjadi BLU, maka untuk pengadaan, pembelanjaan, dan lain sebagainya yang berkaitan dengan hubungan bisnis dengan pihak lain haruslah atas sepengetahuan dari pusat pengembangan bisnis selaku leading sector dari BLU.
Pusat pegembangan bisnis menjadi corong utama dalam perluasan usaha-usaha kampus UIN Raden Mas Said Surakarta
Pusat Pengembangan Bisnis juga berwenang melakukan kerjasama dengan berbagai pihak dengan menggunakan brand tersendiri.
Latar Belakang
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta sebagai instansi pemerintah yang menerapkan pola keuangan Badan Layanan Umum, maka perlu ditetapkan organ pengelola Pusat Pengembangan Bisnis sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2023.
Profil Pimpinan
Bapak Dr. Helmi Haris, M.Si selaku Ketua Pusat Pengembangan Bisnis UIN Raden Mas Said Surakarta